Pengikut

RSS

Profil Perusahaan CV. HI – DEB Kreasi Informatika

CV. Hi-Deb Kreasi Informatika atau lebih dikenal dengan Hi-Deb adalah Perusahaan Software di Indonesia dengan Badan Hukum (Commanditaire Vennootschap / CV) yang mengembangkan perangkat lunak berbasis mobile, desktop ataupun web. Layanan Hi-Deb secara umum meliputi Layanan Jasa Teknologi Informasi - Perancangan perangkat lunak berbasis mobile, desktop, web services serta custom software development, migrasi data dan integrasi. Beberapa produk dan layanan kami, meliputi:
  • Perancangan Sistem Informasi Akademik
  • Perpustakaan
  • Keuangan 
  • Kepegawaian
  • Pengelolaan Aset
  • Portal Web/Web Desain.

Mulai dari tahun 2014, Hi-Deb telah berpengalaman menangani berbagai macam segmen klien dari seluruh Indonesia, mulai dari Instansi Pemerintah Daerah, Institusi Pendidikan (Perguruan Tinggi/Sekolah), Perusahaan Swasta sampai dengan Personal.
Hi-Deb berusaha memberikan solusi dan produk secara optimal, agar teknologi yang kami berikan dapat tepat guna dan bermanfaat bagi user. Sebagai Perusahaan Software yang handal, Hi-Deb bukan hanya berfokus pada tahap awal implementasi, layanan yang kami berikan juga mencakup pelatihan, pendampingan dan sosialisasi terkait dengan teknologi/software yang diterapkan. Tenaga-tenaga pelaksana kami terdiri dari praktisi-praktisi profesional yang telah berpengalaman di bidangnya, serta didukung oleh tenaga teknis yang handal.
VISI
Hi-Deb Creative Informatika bertekad untuk menjadi sebuah perusahaan software dan layanan teknologi informasi, dengan kualifikasi dan kompetensi internasional, serta berorientasi bisnis secara profesional.


MISI
  • Mengembangkan industri teknologi informasi dengan orientasi memasyarakatkan penggunaan teknologi informasi, serta berorientasi bisnis dan pelayanan yang profesional.
  • Mengakomodasi potensi sumber daya manusia dan mengembangkan peluang bisnis dalam   bidang teknologi informasi yang ada.
  • Memberikan kontribusi bagi perkembangan & kemajuan teknologi informasi.

Alamat perusahaan :
CV. HI – DEB Creative
Jl. Diponegoro No. 99
Bekasi, Jawa Barat
Telp. : +6221 8258258
Fax : +6221 8258250
Email : hideb.creative@hideb.com
Website : hideb_indo.com
Nama HI – DEB diambil dari 5 nama pendirinya, berikut struktur organisasi perusahaan :





Ada beberapa tender yang telah kami tangani, yang terakhir yaitu :
Nama Lelang : “PEMBUATAN APLIKASI PENGISIAN DAN PENCATATAN PULSA OTOMATIS"
Agency : H-CELL
Kode Lelang : 1481119
Sumber info :  http://www.tender-project.com/
Kisaran gaji bagi karyawan yang mengikuti tender di CV. HI – DEB ini sebagai berikut :
– Fresh Graduate : Rp 3 jt – Rp 4.5jt
– Berpengalaman : Rp 4jt – 7jt

Nama Anggota : 
Bernadina Yana (51411470)
Dian Eka A (52411023)
Dwiky Andhika W (52411277)
Farizan Kazhimi (52411717)
Herio Susanto (53411335)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Cara Membuat Perusahaan

Untuk mendirikan perusahaan, berikut adalah data-data yang perlu Anda siapkan:

  1. Nama Perusahaan (Anda siapkan 2 atau 3 nama perusahaan bila pilihan pertama ditolak Departemen Hukum dan Ham)
  2. Bidang Usaha yang Digeluti
  3. Nama-Nama Pemilik Modal (Minimal Dua Orang)
  4. Klasifikasi Usaha: Kecil (Rp51 Juta - Rp500 Juta), Menengah (Rp501 Juta - Rp10 M), Besar (Di atas 10 M)
  5. Persentase Kepemilikan Modal
  6. Nama Direktur Utama/Direktur (Pimpinan Tertinggi Perusahaan)
  7. Copy KTP Pemilik Modal
  8. Kartu Keluarga (bila Direktur Utama/Direktur adalah perempuan)
  9. NPWP Direktur Utama/Direktur
  10. Foto Direktur/Direktur Utama ukuran 3x4 2 lembar (4x6 2 lembar untuk wilayah Bogor)
  11. Surat Keterangan Domisili Usaha
  12. Copy Bukti Surat Kepemilikan Tempat Usaha dan PBB atau Bukti Sewa-Menyewa Tempat Usaha
  13. Nomor Telepon Perusahaan
  14. Denah Lokasi Tempat Usaha (Bila Perusahaan menjadi PKP (Perusahaan Kena Pajak)
Berikut adalah 5 langkah utama atau proses pendirian perusahaan.
1. membuat akte perusahaan 
Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.

2. mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha. 
Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama. Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila disewa, mereka menanya copy perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB- apakah sudah lunas atau tidak.
Biasanya, mengurus sk domisili dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan ke kelurahan lain,

3. mengurus NPWP perusahaan. 
Untuk mendirikan aperusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili.
Ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tertentu meminta copy SK Menteri tentang Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan. Ada juga yang hanya meminta akte dan sk domisili.
Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh 1/2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, pagi itu juga Anda bisa  mendapat NPWP.

4. mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM. 
Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili.
 
5. mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). 
SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa beroperasi.
Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.

6. mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
TDP merupakan bagian dari proses pendirian perusahaan. Biasanya ini diurus setelah Anda mendapatkan SIUP. Pada pemda tertentu, Anda dapat mengurus SIUP dn TDP sekaligus. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.
Itulah langkah-langkah utama untuk mendirikan perusahaan di republik ini secara umum.

PAKET PELAYANAN PENGURUSAN PENDIRIAN PERUSAHAAN
Bila Anda membutuhkan bantuan kami untuk mengurus pendirian perusahaan Anda, kami menyiapkan beberapa paket yang bisa Anda pertimbangkan. Ada Paket A, B, C, dan D. Apa saja yang Anda peroleh pada masing-masing paket, bisa dilihat pada tabel di bawah ini.

NO.
NAMA DOKUMEN
PAKET A
PAKET B
PAKET C
PAKET D
1.
Akte Notaris
X
X
X
X
2.
Surat Keterangan Domisili Usaha
-
X
X
X
3.
SK Menteri Hukum dan HAM
X
X
X
X
4.
NPWP Perusahaan
X
X
X
X
5.
SIUP
X
X
X
X
6.
TDP
X
X
X
X
7.
PKP (Pengusaha Kena Pajak)
-
-
X
X
8.
Izin Lain
-
-
-
X

Berikut adalah dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat pendirian perusahaan. Beda paket beda dokumen yang dibutuhkan, seperti yang bisa Anda lihat pada tabel di bawah ini.
No.
Informasi
Paket A
Paket B
Paket C
Paket D
1.
Nama Usaha (2 atau 3 opsi)
X
X
X
X
2.
Domisili Usaha
X
X
X
X
3.
Bidang Usaha
X
X
X
X
4.
Nama-Nama Pemilik Modal (Minimal Dua Orang)
X
X
X
X
5.
Klasifikasi Usaha: Kecil (Rp51 Juta - Rp500 Juta), Menengah (Rp501 Juta - Rp10 M), Besar (Di atas 10 M)
X
X
X
X
6.
Modal Dasar (Rp)
X
X
X
X
7.
Modal Disetor
X
X
X
X
8.
Persentase Kepemilikan Modal
X
X
X
X
9.
Nama Direktur Utama/Direktur (Pimpinan Tertinggi)
X
X
X
X
10.
Copy KTP Pemilik Modal
X
X
X
X
11.
Kartu Keluarga (bila Direktur Utama/Direktur adalah perempuan)
X
X
X
X
12.
NPWP Direktur Utama/Direktur
X
X
X
X
13.
Foto Direktur/Direktur Utama ukuran 3x4 2 lembar (4x6 2 lembar untuk wilayah Bogor)
X
X
X
X
14.
Surat Keterangan Domisili Usaha

X
X
X
15.
Nama Komisaris
X
X
X
X
16.
Fotocopy KTP Komisaris
X
X
X
X
17.
Copy Bukti Surat Kepemilikan Tempat Usaha dan PBB atau Bukti Sewa-Menyewa Tempat Usaha
X
X
X
X
18.
No. Telepon Usaha
X
X
X
X
19.
Denah Lokasi Tempat Usaha (Bila Perusahaan menjadi PKP (Perusahaan Kena Pajak)


X
X
20.
Surat Kuasa (Bila penandatanganan akta pendirian dikuasakan kepada orang lain)
X
X
X
X





Berikut ini adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendirikan Persekutuan Komanditer (CV).


  1. Minimal 2 (dua) orang sebagai Pendiri Perseroan yang juga sekaligus bertindak sebagai pemilik perseroan yang terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif.
    *minimal 2 artinya bisa lebih dari 2 orang..
  2. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
  3. Para pendiri CV haruslah Warga Negara Indonesia (WNI).
  4. Kepemilikan perseroan 100% dimiliki oleh pengusaha lokal artinya tidak diperbolehkan adanya keikutsertaan Warga Negara Asing (WNA).         
Hal yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai :
  1. Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
  2. tempat kedudukan dari CV
  3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
  4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).

Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.

Apakah itu akta, SKDP, NPWP dan pendaftaran pengadilan saja sudah cukup?
Sebenarnya semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. 
Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:
  1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
  3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
  4. Keanggotaan pada KADIN Jakarta.

Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa:
  1. Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
  2. Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
  3. Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana
    • apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti pelunasan PBB tahun terakhir.
    • apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa (Pph) oleh pemilik tempat.
      *sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran. Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat
  4. Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
Jangka waktu pengurusan semua ijin-ijin tersebut dari pendirian sampai dengan selesai lebih kurang selama 2 bulan.





 SYARAT MENDIRIKAN KOPERASI
  1. Umum
    1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
    2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
    3. Daftar hadir rapat pendirian koperasi
    4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).
    5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
    6. Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
    7. Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
    8. Daftar susunan pengurus dan pengawas.
    9. Daftar Sarana Kerja Koperasi
    10. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
    11. Struktur Organisasi Koperasi.
    12. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
    13. Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  2. Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
    1. Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;
    2. Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
    3. Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
    4. Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
    5. Surat Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
    6. Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
      1. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
      2. Surat keterangan berkelakuan baik
      3. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
      4. Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
      5. Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
      6. Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang
      7. Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS)
  1. Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq. Ketua Koperasi
  2. Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun
  3. Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan
  4. Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah
  5. Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
  6. Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
  7. Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan:
    1. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
    2. Surat keterangan berkelakuan baik
    3. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
    4. Surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi
    5. Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (USP)

Cara menang tender pengadaan barang dan jasa
  1. Kita siapkan terlebih dahulu perusahaan yang hendak digunakan untuk mengikuti tender, entah itu berbentuk PT atau CV karena peraturan pemerintah mensyaratkan peserta tender harus berbentuk badan hukum bukan perorangan.
  2. Kita urus juga berbagai macam dokumen syarat tender seperti Nomor pokok wajib pajak ( NPWP ), Surat izin usaha perdagangan (SIUP), Surat keterangan domisili perusahaan (SKDP) dan untuk tender proyek bangunan biasanya ada persayaratan tambahan seperti Izin usaha jasa kobstruksi (IUJK) dan dokumen lainya dapat dibaca dan dipelajari pada masing-masing pengumuman lelang.
  3. Mencari tahu sebanyak mungkin berita tender, bisa didapat dari koran, website atau LPSE sebagai lembaga pengadaan lelang secara elektronik masing-masing wilayah kabupaten atau kota di Indonesia, informasi tender juga bisa didapat dari panitia lelang pada instansi yang mengadakan lelang.
  4. Baca dan periksa dengan teliti apa saja persyaratan yang harus disediakan seperti berkas-berkas atau surat-surat yang harus ada dalam pengajuan tender.
  5. Ikuti dengan disiplin jadwal tender yang disediakan, melakukan lebih awal atau terlambat bisa menjadi penyebab kegagalan menjadi pemenang tender.
  6. Bermainlah dengan jujur tanpa melakukan kecurangan seperti bekerja sama dengan panitia tender agar terpilih menjadi pemenang, proyek banyak jika didapat dengan cara haram maka tidak akan mengantarkan kita ke gerbang kebahagiaan dan ketenangan hidup, sebaliknya biarpun dapat proyek sedikit jika itu dengan jalan halal maka lebih berkah dan bermanfaat untuk menjalani kehidupan.
  7. Hindari perbuatan yang melanggar hukum seperti mengancam peserta lelang lain, atau mengancam panitia tender agar dipilih menjadi pemenang. sebagai peserta tender kita dalam posisi sebagai peminta, oleh karena itu sudah sepatutnya kita bertingkah laku terbaik agar jikalau terpilih menjadi pemenang tetap didapat dengan cara yang baik.
  8. Ajukan harga penawaran dibawah dan mendekati harga tender, mengajukan harga lebih tingi maka kita akan kalah dengan peserta yang mau menawarkan harga lebih murah. namun menawarkan harga terlalu murah juga tidak baik karena kita bisa dianggap akan melakukan pengurangi spesifikasi dan kualitas barang untuk mendapatkan harga termurah.
  9. Jaga hubungan baik dengan suplier dan pedagang barang atau jasa, dengan begini maka kita tetap dapat memberikan pekerjaan sesuai dengan persyaratan tender.
  10. Jika kita terpilih menjadi pemenang tender maka mengerjakan sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati, dengan begini tentu kita sudah mendapat nama baik dan punya potensi besar untuk menang tender proyek berikutnya.

sumber :
http://www.putra-putri-indonesia.com/mendirikan-perusahaan.html
http://www.putra-putri-indonesia.com/syarat-pendirian-perusahaan.html
http://www.pusatbisnis.org/2013/08/prosedur-syarat-dan-cara-mendirikan-cv.html
https://dewirosdyana.wordpress.com/2013/11/22/tata-cara-mendirikan-koperasi-2/
http://www.ilmusipil.com/cara-menang-tender-pengadaan-barang-dan-jasa

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Analisis PT First Media Tbk





PT First Media Tbk, sebelumnya bernama PT Broadband Multimedia Tbk, adalah perusahaan publik Indonesia yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. First Media menyediakan jasa layanan internet pita lebar, televisi kabel, dan komunikasi data, yang secara keseluruhan diperkenalkan sebagai "Triple Play". Jaringannya meliputi Jabodetabek, Surabaya, dan Bandung.
First Media merupakan anak perusahaan Grup Lippo. First Media juga memegang penuh kepemilikan saham PT Citra Ayunda Pariwara yang menguasai 80% saham PT Direct Vision, perusahaan yang mengoperasikan jasa televisi satelit Astro Nusantara. Astro Nusantara sendiri tidak beroperasi lagi sejak 19 Oktober 2008.
Pada tahun 2008, First Media memiliki sekitar 180.000 pelanggan internet dan sekitar 130.000 pelanggan televisi. Jaringan serat optik First Media memiliki panjang 2.597 kilometer yang tersebar di Jabodetabek, Surabaya, dan Bandung. First Media menargetkan satu juta rumah akan terjangkau jaringan mereka sebelum awal 2009.

Sejarah
First Media didirikan pada tahun 1994 dengan nama PT Broadband Multimedia Tbk. Pada Maret 1999, Broadband Multimedia mulai memasarkan diri secara komersial dengan merek dagang Kabelvision, yang diikuti pada tahun-tahun berikutnya dengan peluncuran Digital1 dan MyNet.
Pada 16 Juni 2007, Broadband Multimedia mengganti namanya menjadi First Media, sekaligus meluncurkan identitas dan merek baru sebagai penyedia layanan "Triple Play". Kabelvision dan Digital1 disatukan di bawah produk HomeCable, sementara MyNet menjadi FastNet.
Pada akhir Agustus 2007. Grup Lippo mengumumkan kucuran investasi sebesar $650 juta selama empat tahun kedepan kepada First Media. Kucuran dana tadi akan diinvestasikan keberbagai layanan pengembangan konten dan belanja internet, TV kabel, HDTV, akses pita lebar, layanan nirkabel, fasilitas pentimpanan data, serta layanan telepon. Dalam kucuran dana tersebut, Grup Lippo menggandeng perusahaan Shanghai Media Entertainment Group (melalui anak perusahaan STR), Cisco, dan Motorola untuk pembangunan jaringan serta pembiayaan proyek tersebut.

Produk
FastNet
FastNet (sebelumnya bernama MyNet) adalah penyelenggara jasa internet melalui jaringan kabel pita lebar. FastNet memiliki keunggulan dalam harganya yang lebih murah dibanding dengan penyelenggara jasa internet lain di paket kecepatan serupa.

HomeCable
HomeCable adalah merek dagang stasiun televisi kabel berlangganan dari First Media. HomeCable merupakan merek dagang baru dari 2 produk First Media sebelumnya, Kabelvision dan Digital1.

HomCable HD
HomeCable HD merupakan brand untuk format tayangan High Definition (HD) di HomeCable. HomeCable HD (sebelumnya disebut First HD) diluncurkan pada 1 September 2010 dan menjadi layanan televisi kabel pertama di Indonesia yang menggunakan format High Definition (HD). HomeCable HD menggunakan format gambar HD 1080i dengan aspect ratio 16:9 dan format suara Dolby Digital Plus. Untuk dapat menerima tayangan HD, pelanggan membutuhkan decoder HD dan TV (HDTV) yang mendukung input HDMI. Sampai saat ini terdapat 54 channel HD + 1 channel HD 3D.

Peralatan Penerima
Peralatan penerima memakai sebuah decoder digital. Alat ini berfungsi untuk menerima siaran digital DVB dari pusat dan menampilkannya di TV pelanggan. Decoder First Media menggunakan Conditional Access System / CAS dari Nagravision untuk sistem kontrol aksesnya.
First Media menggunakan decoder HD Samsung SMT-C5050, yang memiliki kapabilitas penerimaan tayangan SD & HD, layanan Video-on-Demand dan fitur Digital Recording serta Time shifting. Untuk menghubungkan decoder dengan TV dapat menggunakan koneksi RCA atau HDMI. Decoder dapat pula dihubungkan ke sistem pengeras suara (amplifier) dengan memakai koneksi SPDIF ataupun HDMI. Secara bertahap decoder SD (Eastern Digital SE-830, Hyundai HSC-5172NA, Samsung SMT-C1050) akan diganti dengan decoder HD (Samsung SMT-C5050).

Visi
Menjadi perusahaan penyelenggara jasa Megamedia terpadu terkemuka di Indonesia yang mengandalkan teknologi Internet pita lebar yang kian berkembang guna menciptakan nilai tambah kepada para pemegang saham. Visi First Media mencakup landasan layanan Enam-C yang terpadu. yaitu:
* Cable TV – Multi-Channels Interactive Television
* Computer – Layanan Broadband Internet
* Communication – Layanan Data Komunikasi
* Content – Konten untuk Internet dan TV
* Channels – Memproduksi “In-House Channel”
* Commerce – TV Home Shopping dan Internet E-Commerce

Misi
* Menjadi pelopor di bidangnya
* Mengutamakan kompetensi dan profesionalisme
* Fokus pada pelangan
* Menjadi pilihan utama untuk berkarir
* Warga usaha yang bertanggung jawab



Analisis 

Kekuatan /  Strength
First Media menggunakan teknologi DOCSIS 3.0 dengan keunggulan layanan yang memungkinkan para pelanggan untuk dapat menikmati koneksi internet super cepat, sehingga kegiatan mengunduh file besar bisa dilakukan dalam hitungan detik. Selain itu teknologi ini mendukung kegiatan mengakses internet dari beberapa perangkat elektronik di rumah pada waktu yang sama dengan kecepatan yang tetap tinggi dan stabil.


Kelemahan / weakness
  • Layanan purna-jual yang sangat buruk, jangan harapkan Anda akan bisa mendapatkan solusi terhadap masalah koneksi Anda dengan cepat
  • Hanya bisa digunakan untuk personal, dan tidak boleh digunakan untuk warnet atau pun perkantoran
  • Baru tersedia di sebagian daerah Jakarta dan Surabaya.

 Kesempatan / opportunity
 Perkembangan teknologi pada jaman sekekarang ini sangkat berkembang dengan pesat
 oleh karena itu PT First Media Tbk terus berusaha mengikuti dan memenuhi kebutuhan manusia dengan mengeluarkan layanan tv kabel dan layanan internet dimana PT First Media Tbk terus    melebarkan sayap dengan terus berusaha memperluas jaringannya.

Ancaman / threats
Banyak pesaing dalam dunia tv kabel dan jaringan internet saat ini, masih ada beberapa masalah yang harus dapat ditangani oleh PT Firist Media Tbk tidak hanya itu PT First Media Tbk harus dapat meningkatkan layanan agar terus mendapat pelanggan sebanyak mungkin




Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/First_Media
https://en-gb.facebook.com/pages/First-Media/62388302940?sk=info&filter=12
http://www.ruangfreelance.com/memilih-penyedia-jasa-layanan-internet-di-indonesia/




  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS