Untuk mendirikan perusahaan, berikut adalah data-data yang perlu Anda siapkan:
- Nama Perusahaan (Anda siapkan 2 atau 3 nama perusahaan bila pilihan pertama ditolak Departemen Hukum dan Ham)
- Bidang Usaha yang Digeluti
- Nama-Nama Pemilik Modal (Minimal Dua Orang)
- Klasifikasi Usaha: Kecil (Rp51 Juta - Rp500 Juta), Menengah (Rp501 Juta - Rp10 M), Besar (Di atas 10 M)
- Persentase Kepemilikan Modal
- Nama Direktur Utama/Direktur (Pimpinan Tertinggi Perusahaan)
- Copy KTP Pemilik Modal
- Kartu Keluarga (bila Direktur Utama/Direktur adalah perempuan)
- NPWP Direktur Utama/Direktur
- Foto Direktur/Direktur Utama ukuran 3x4 2 lembar (4x6 2 lembar untuk wilayah Bogor)
- Surat Keterangan Domisili Usaha
- Copy Bukti Surat Kepemilikan Tempat Usaha dan PBB atau Bukti Sewa-Menyewa Tempat Usaha
- Nomor Telepon Perusahaan
- Denah Lokasi Tempat Usaha (Bila Perusahaan menjadi PKP (Perusahaan Kena Pajak)
Berikut adalah
5 langkah utama atau proses pendirian perusahaan.
1. membuat akte perusahaan
Karena
perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte
perusahaan Anda. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama
perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal
dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama,
direktur, dan para komisaris.
2. mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.
Ini
Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana
perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan
surat keterangan yang sama. Untuk mendapatkan surat keterangan
domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Selain itu,
petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya apakah tempat usaha
disewa atau milik sendiri. Bila disewa, mereka menanya copy perjanjian
sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat tanah
dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB- apakah sudah
lunas atau tidak.
Biasanya, mengurus
sk domisili dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini
bervariasi dari satu kelurahan ke kelurahan lain,
3. mengurus NPWP perusahaan.
Untuk
mendirikan aperusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk
mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat
keterangan domisili.
Ada Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tertentu meminta copy SK Menteri
tentang Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan. Ada juga yang hanya
meminta akte dan sk domisili.
Biasanya
pembuatan NPWP hanya butuh 1/2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi
hari ke kantor pajak, pagi itu juga Anda bisa mendapat NPWP.
4. mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.
Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili.
5. mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa beroperasi.
Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.6. mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
TDP
merupakan bagian dari proses pendirian perusahaan. Biasanya ini diurus
setelah Anda mendapatkan SIUP. Pada pemda tertentu, Anda dapat mengurus
SIUP dn TDP sekaligus. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai
daerah.
Itulah langkah-langkah utama untuk mendirikan perusahaan di republik ini secara umum.
PAKET PELAYANAN PENGURUSAN PENDIRIAN PERUSAHAAN
Bila
Anda membutuhkan bantuan kami untuk mengurus pendirian perusahaan Anda,
kami menyiapkan beberapa paket yang bisa Anda pertimbangkan. Ada Paket
A, B, C, dan D. Apa saja yang Anda peroleh pada masing-masing paket,
bisa dilihat pada tabel di bawah ini.
Akte Notaris | |||||
Surat Keterangan Domisili Usaha | |||||
SK Menteri Hukum dan HAM | |||||
NPWP Perusahaan | |||||
SIUP | |||||
TDP | |||||
PKP (Pengusaha Kena Pajak) | |||||
Izin Lain |
Berikut adalah dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat pendirian perusahaan. Beda paket beda dokumen yang dibutuhkan, seperti yang bisa Anda lihat pada tabel di bawah ini.
Nama Usaha (2 atau 3 opsi) | |||||
Domisili Usaha | |||||
Bidang Usaha | |||||
Nama-Nama Pemilik Modal (Minimal Dua Orang) | |||||
Klasifikasi Usaha: Kecil (Rp51 Juta - Rp500 Juta), Menengah (Rp501 Juta - Rp10 M), Besar (Di atas 10 M) | |||||
Modal Dasar (Rp) | |||||
Modal Disetor | |||||
Persentase Kepemilikan Modal | |||||
Nama Direktur Utama/Direktur (Pimpinan Tertinggi) | |||||
Copy KTP Pemilik Modal | |||||
Kartu Keluarga (bila Direktur Utama/Direktur adalah perempuan) | |||||
NPWP Direktur Utama/Direktur | |||||
Foto Direktur/Direktur Utama ukuran 3x4 2 lembar (4x6 2 lembar untuk wilayah Bogor) | |||||
Surat Keterangan Domisili Usaha | |||||
Nama Komisaris | |||||
Fotocopy KTP Komisaris | |||||
Copy Bukti Surat Kepemilikan Tempat Usaha dan PBB atau Bukti Sewa-Menyewa Tempat Usaha | |||||
No. Telepon Usaha | |||||
Denah Lokasi Tempat Usaha (Bila Perusahaan menjadi PKP (Perusahaan Kena Pajak) | |||||
Surat Kuasa (Bila penandatanganan akta pendirian dikuasakan kepada orang lain) |
Berikut ini adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendirikan Persekutuan Komanditer (CV).
- Minimal 2 (dua) orang sebagai Pendiri Perseroan yang juga sekaligus
bertindak sebagai pemilik perseroan yang terdiri dari Pesero Aktif dan
Pesero Pasif.
*minimal 2 artinya bisa lebih dari 2 orang.. - Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
- Para pendiri CV haruslah Warga Negara Indonesia (WNI).
- Kepemilikan perseroan 100% dimiliki oleh pengusaha lokal artinya tidak diperbolehkan adanya keikutsertaan Warga Negara Asing (WNA).
- Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
- tempat kedudukan dari CV
- Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
- Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).
Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.
Apakah itu akta, SKDP, NPWP dan pendaftaran pengadilan saja sudah cukup?
Sebenarnya semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV.
Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan
untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya
yaitu:
- Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
- Keanggotaan pada KADIN Jakarta.
Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa:
- Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
- Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
- Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana
- apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti pelunasan PBB tahun terakhir.
- apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya
perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa
(Pph) oleh pemilik tempat.
*sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran. Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat
- Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
SYARAT MENDIRIKAN KOPERASI
- Umum
- Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
- Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
- Daftar hadir rapat pendirian koperasi
- Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).
- Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
- Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
- Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
- Daftar susunan pengurus dan pengawas.
- Daftar Sarana Kerja Koperasi
- Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
- Struktur Organisasi Koperasi.
- Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
- Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
- Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;
- Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
- Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
- Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
- Surat Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
- Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
- Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
- Surat keterangan berkelakuan baik
- Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
- Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
- Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
- Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang
- Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
- Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq. Ketua Koperasi
- Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun
- Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan
- Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah
- Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
- Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
- Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan:
- Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
- Surat keterangan berkelakuan baik
- Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
- Surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi
- Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (USP)
Cara menang tender pengadaan barang dan jasa
- Kita siapkan terlebih dahulu perusahaan yang hendak digunakan untuk mengikuti tender, entah itu berbentuk PT atau CV karena peraturan pemerintah mensyaratkan peserta tender harus berbentuk badan hukum bukan perorangan.
- Kita urus juga berbagai macam dokumen syarat tender seperti Nomor pokok wajib pajak ( NPWP ), Surat izin usaha perdagangan (SIUP), Surat keterangan domisili perusahaan (SKDP) dan untuk tender proyek bangunan biasanya ada persayaratan tambahan seperti Izin usaha jasa kobstruksi (IUJK) dan dokumen lainya dapat dibaca dan dipelajari pada masing-masing pengumuman lelang.
- Mencari tahu sebanyak mungkin berita tender, bisa didapat dari koran, website atau LPSE sebagai lembaga pengadaan lelang secara elektronik masing-masing wilayah kabupaten atau kota di Indonesia, informasi tender juga bisa didapat dari panitia lelang pada instansi yang mengadakan lelang.
- Baca dan periksa dengan teliti apa saja persyaratan yang harus disediakan seperti berkas-berkas atau surat-surat yang harus ada dalam pengajuan tender.
- Ikuti dengan disiplin jadwal tender yang disediakan, melakukan lebih awal atau terlambat bisa menjadi penyebab kegagalan menjadi pemenang tender.
- Bermainlah dengan jujur tanpa melakukan kecurangan seperti bekerja sama dengan panitia tender agar terpilih menjadi pemenang, proyek banyak jika didapat dengan cara haram maka tidak akan mengantarkan kita ke gerbang kebahagiaan dan ketenangan hidup, sebaliknya biarpun dapat proyek sedikit jika itu dengan jalan halal maka lebih berkah dan bermanfaat untuk menjalani kehidupan.
- Hindari perbuatan yang melanggar hukum seperti mengancam peserta lelang lain, atau mengancam panitia tender agar dipilih menjadi pemenang. sebagai peserta tender kita dalam posisi sebagai peminta, oleh karena itu sudah sepatutnya kita bertingkah laku terbaik agar jikalau terpilih menjadi pemenang tetap didapat dengan cara yang baik.
- Ajukan harga penawaran dibawah dan mendekati harga tender, mengajukan harga lebih tingi maka kita akan kalah dengan peserta yang mau menawarkan harga lebih murah. namun menawarkan harga terlalu murah juga tidak baik karena kita bisa dianggap akan melakukan pengurangi spesifikasi dan kualitas barang untuk mendapatkan harga termurah.
- Jaga hubungan baik dengan suplier dan pedagang barang atau jasa, dengan begini maka kita tetap dapat memberikan pekerjaan sesuai dengan persyaratan tender.
- Jika kita terpilih menjadi pemenang tender maka mengerjakan sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati, dengan begini tentu kita sudah mendapat nama baik dan punya potensi besar untuk menang tender proyek berikutnya.
sumber :
http://www.putra-putri-indonesia.com/mendirikan-perusahaan.html
http://www.putra-putri-indonesia.com/syarat-pendirian-perusahaan.html
http://www.pusatbisnis.org/2013/08/prosedur-syarat-dan-cara-mendirikan-cv.html
https://dewirosdyana.wordpress.com/2013/11/22/tata-cara-mendirikan-koperasi-2/
http://www.ilmusipil.com/cara-menang-tender-pengadaan-barang-dan-jasa